Pembuatan E-KTP/KTP-el sampai jadi kartunya biasanya berlangsung lama. 1, 2, 3 bulan, bahkan bisa 1 tahun. Untuk kartu identitas selama belum memiliki KTP-el bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Yang perlu disiapkan:
1. KTP lama
2. copy KK
3. pas foto 3x4 berwarna 2 lembar
Alur pembuatan:
1. membuat surat pengantar dari ketua RT (terkadang syarat ini bisa dilewati);
2. membawa surat pengantar ke Kantor Desa untuk membuat pengantar dari desa, ditandatangani pemohon dan kepala desa;
3. membawa surat pengantar dari desa ke kecamatan untuk dibuatkan E-KTP/KTP-el atau Surat Keterangan Identitas Sementara;
4. apabila di kecamatan tidak bisa disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
catatan:
Kalau bisa proses sebelum jam 12.00, karena biasanya pembuatan E-KTP/KTP-el atau Surat Keterangan Identitas Sementara dilayani sampai jam 12.00
No comments:
Post a Comment