Tuesday, March 8, 2016

Cara Membuat E-KTP/KTP-el atau Surat Keterangan Identitas Sementara per Maret 2016

Pembuatan E-KTP/KTP-el sampai jadi kartunya biasanya berlangsung lama. 1, 2, 3 bulan, bahkan bisa 1 tahun. Untuk kartu identitas selama belum memiliki KTP-el bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Yang perlu disiapkan:
1. KTP lama
2. copy KK
3. pas foto 3x4 berwarna 2 lembar

Alur pembuatan:
1. membuat surat pengantar dari ketua RT (terkadang syarat ini bisa dilewati);
2. membawa surat pengantar ke Kantor Desa untuk membuat pengantar dari desa, ditandatangani pemohon dan kepala desa;
3. membawa surat pengantar dari desa ke kecamatan untuk dibuatkan E-KTP/KTP-el atau Surat Keterangan Identitas Sementara;
4. apabila di kecamatan tidak bisa disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

catatan:
Kalau bisa proses sebelum jam 12.00, karena biasanya pembuatan E-KTP/KTP-el atau Surat Keterangan Identitas Sementara dilayani sampai jam 12.00

No comments: