Tuesday, March 8, 2016

Cara Membuat SKCK per Maret 2016

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polres domisili anda.

Ada 2 kategori pembuatan SKCK:
1. Belum pernah sama sekali mebuat SKCK
2. Pernah membuat dan sudah tidak bisa lagi diperpanjang (1 tahun)

Perbedaannya adalah pada proses, jumlah pas foto,  dan biaya pembuatan.
Apabila sudah pernah membuat SKCK, copy SKCK yang lama bisa dipakai untuk menentukan sidik jari, jadi tidak perlu melalui proses perumusan sidik jari (biaya Rp. 35.000,-). Tetapi apabila belum pernah membuat/ tidak membawa copy SKCK lama harus melalui proses perumusan sidik jari, menyerahkan pas foto 4x6 2 lembar, dan membayar biaya Rp. 35.000,-

Yang perlu dipersiapkan sebelum berangkat membuat SKCK adalah:
1. copy KTP elektronik/ surat keterangan KTP elektronik masih dalam proses;
2. copy KK
3. pas foto 4x6 berwarna (8 lembar, apabila memiliki SKCK lama nanti di Polres dikembalikan 2 lembar).
4. informasi tentang riwayat pendidikan pemohon (sekolah dan tahun lulus)
5. informasi tentang perkawinan (tanggal menikah)
6. informasi tentang istri, anak, orang tua, mertua, dan teman (umur, pekerjaan, dan alamat)

Alur pembuatan:
1. membuat surat pengantar dari ketua RT (terkadang syarat ini bisa dilewati);
2. membawa surat pengantar ke Kantor Desa untuk membuat pengantar dari desa, ditandatangani pemohon dan kepala desa;
3. membawa surat pengantar dari desa ke kecamatan untuk ditanda tangani camat:
4. membawa surat pengantar ke Polsek;
5. membawa surat pengantar ke Polres;
6. mendaftar dan mengisi biodata, kembalikan;
7. membuat rumus sidik jari (bagi yang tidak membawa copy SKCK lama)
8. membayar biaya pembuatan SKCK (Rp.10.000,-)

No comments: